Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung investasi bisnis perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair dan Overhaul/MRO) asing dengan memberikan keringanan pajak atau “tax holiday”.
“Kami BKPM siap membantu untuk merealisasikan investasinya di Indonesia,” kata Kepala Seksi Fasilitas BKPM Andi Bardiansyah dalam Media Visit FL Technics di Tangerang, Selasa.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2019, investasi di bidang perawatan dan perbaikan pesawat mendapatkan “tax holiday”.
“Berdasarkan peraturan tersebut, bidang usaha MRO dimasukkan sebagai bidang usaha yang bisa mendapatkan ‘tax holiday’, pemerintah Indonesia memprioritaskan untuk dikembangkan investor asing dan domestik,” katanya.
Menurut dia, industri MRO adalah industri yang memiliki efek berlapis (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional seiring dengan kebutuhan yang selalu meningkat tiap tahunnya.
Karena itu, Andi mengatakan pihaknya berkomitmen apabila terdapat kendala bagi investor asing dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“Tentu kami akan dukung, Kami di BKPM siap memfasilitasi jika ada kendala untuk merealisasikan investasi,” katanya.