Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai memberikan insentif kesehatan untuk menangani pandemi COVID-19 hingga Rp10,12 triliun pada 2021.
“Ini sangat bermanfaat untuk dukungan, kemudahan, kecepatan, dan keringanan melalui insentif pengadaan alat kesehatan (alkes) yang totalnya mencapai Rp1,79 triliun, yang dikeluarkan dari sisi bea cukai dan perpajakan,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin.
Adapun insentif tersebut diberikan untuk impor alkes dengan nilai total Rp9,17 triliun. Alkes yang diimpor terbanyak berupa alat tes PCR, obat antivirus COVID-19, dan ventilator.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk impor vaksin COVID-19 hingga Rp8,33 triliun. Insentif ini diberikan kepada impor 465,07 juta dosis vaksin senilai Rp44,08 triliun yang terdiri dari 311,17 juta dosis vaksin jadi dan 153,90 juta dosis vaksin bulk.
“Dari sisi kepabeanan kami ada dukungan insentif kepada kawasan berikat dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang jumlahnya cukup minimal hanya Rp7,68 miliar,” katanya.