Ahli epidemiologi Universitas Andalas Defriman Djafri menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperlukan untuk melandaikan kasus COVID-19, terutama menghadapi varian of concern Omicron.
Defriman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/2) mengatakan pemerintah perlu kembali belajar dari penanganan kasus COVID-19 varian Delta yang mulai merebak pada Juli 2021, di mana kasus dapat melandai secara signifikan dengan PPKM Darurat.
Ia menilai dominasi tren penularan Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke transmisi lokal perlu diwaspadai, sebab dapat terjadi penularan secara komunitas dan terbentuk klaster-klaster.
“Kalau belajar dari yang sudah-sudah, dievaluasi berdasarkan data yang saya pernah analisis juga, PPKM Darurat yang diikuti Level 1-4 memang sangat signifikan menurunkan atau melandaikan (kasus),” ujar dia.
Defriman mengatakan berdasarkan data terkini, PPKM Darurat seharusnya dilakukan sebelum paparan virus dari episentrumnya, Jawa dan Bali, meluas ke daerah lainnya.
Ia menilai ada keraguan dalam penyampaian risiko penularan Omicron, seolah-olah tidak seberat varian Delta. Hal ini membuat masyarakat berpikiran pandemi akan cepat selesai.