Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan berlapis diterapkan, tentunya untuk menjaga keselamatan bangsa.
Wiku mengatakan upaya tersebut merespon pesan Presiden RI agar Satgas COVID-19 selalu adaptif dan agar tidak terlalu banyak berurusan dengan peraturan, sehingga urusan teknis di lapangan menjadi berkurang.
“Jadi untuk memastikan mau menghadapi varian COVID-19 Omicron, Delta, kita memastikan bahwa pertama, jangan sampai terjadi imported case ke Indonesia. Dan itu kita sudah memiliki aturan yang adaptif yang setiap kali berubah sesuai dengan keadaan di dunia dan di Indonesia,” ujar Wiku
Wiku menjelaskan saat ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2002 untuk pelaku perjalanan ke luar negeri, dipersyaratkan untuk memiliki hasil tes PCR 2×24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.
Serta nantinya akan ada entry dan exit tes PCR di Indonesia, juga karantina antara 7, 5 atau 3 hari. tergantung vaksinasinya vaksinasi 1,2 atau penguatan (booster).
“Itu adalah cara kita untuk memastikan, mempertahankan negara, dan masyarakat agar tidak tertular dari kasus dari luar negeri,” kata dia.
Yang kedua, pihaknya memastikan beberapa kasus positif di sejumlah provinsi sudah mulai menurun, tetapi ada provinsi lainnya yang sedang naik kasusnya.
Menurut Wiku, hal itu harus dicegah dengan adanya kebijakan untuk membatasi pelaku perjalanan dalam negeri. Hanya orang yang sehat saja yang boleh bepergian, dan ada skrining berupa tes PCR dan Antigen. Selain itu, hanya orang sehat saja dan yang sudah vaksinasi yang boleh bepergian ke daerah lainnya.
Presiden, kata Wiku, juga berpesan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus berkolaborasi dengan Kementerian lembaga dan institusi lainnya.