Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan diperlukan insentif agar Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal periode.
“Kebanyakan WP melaporkan di akhir-akhir, karena kebiasaan saja ya. Karena tak ada insentif juga untuk melaporkan lebih awal atau disinsentif untuk melaporkan di akhir-akhir,” kata Fajry
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 4,6 juta SPT Tahunan pajak tahun 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022. Namun demikian realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022.
Menurut Fajry, berdasarkan pelaporan SPT tahun lalu, digitalisasi administrasi sebetulnya telah berjalan dengan baik sehingga bukan alasan bagi jumlah pelaporan SPT yang saat ini masih jauh dari target.
Ia juga belum bisa menilai apakah pelaporan SPT yang rendah disebabkan oleh kepedulian Wajib Pajak yang kurang, karena periode pelaporan SPT baru berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang.