Info Bisnis id
No Result
View All Result
Thursday, December 25, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Investasi

Penambangan Ilegal Masih Marak, Direktur Eksekutif PUSHEP: Tegakkan Hukum yang Benar!

by Hermawan
August 30, 2022
0
Penambangan Ilegal Masih Marak, Direktur Eksekutif PUSHEP: Tegakkan Hukum yang Benar!
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak. Tak hanya di sektor mineral, aktivitas penambangan ilegal terjadi di sektor batubara. Upaya penertiban penambangan ilegal juga dinilai masih setengah hati. 

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan, lokasi PETI ada di 2.741 titik, salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral. 

Praktik penambangan ilegal komoditas batubara, mineral logam dan nonlogam juga terjadi di Kalimantan Timur, yaitu 36 PETI batubara di dalam WIUP dan enam PETI mineral. Di Kalimantan Selatan, 26 lokasi PETI batubara dan 1 PETI mineral. 

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), mengatakan agar penertiban penambangan ilegal tuntas dengan melakukan penegakan hukum yang benar. Apalagi PETI adalah kejahatan yang mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi. 

“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (PETI) bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa PETI juga banyak melibatkan kekuatan besar juga. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas,” ujar Bisman di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Bisman mengatakan, persoalan PETI saat ini dan dari dulu sudah sangat marak tetapi belum dapat diatasi secara efektif. Ini karena penegakan hukum yg kurang maksimal dan tidak serius. Bisman menilai, rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakkan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM dinilai positif. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk pemberantasan PETI. “Paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum,” katanya.

Dalam penertiban PETI selama ini Kementerian ESDM melakukannya lewat Inspektur Tambang. Namun, Inspektur Tambang tidak memiliki kewenangan untuk penangan PETi.

“Keberadaan Gakkum ESDM nantinya, tentu harus tetap kerja sama dengan polisi, termasuk sinergi dengan (Ditjen) Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada PETI di lokasi hutan,” katanya. 

Menurut Bisman, praktik penambangan ilegal tidak jelas penanganan dan progressnya. Hal ini karena Kementerian ESDM menganggap PETI adalah kewenangan aparat hukum. Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum (polisi) tidak ada satuan khusus menanganai PETI.

“Mungkin ini salah satu urgensi ada Gakkum di Kementerian ESDM sehingga jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM,” katanya.

Antonius Agung Setijawan, Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mengatakan faktor umum penyebab PETI adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan.

“Ada juga dukungan pemodal serta penegakan hukum yang tidak merata di setiap tempat,” katanya saat berbicara pada sebuah webinar, Senin (22/8/2022).

Terkait faktor motivasi pelaku penambangan ilegal, Agung, mengatakan hal itu terjadi karena empat sebab, yaitu adanya niat melakukan kejahatan, kesempatan karena penegakan hukum yang lemah, dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Selain itu karena keterbataasan lapangan kerja,” katanya.

Agung menjelaskan, upaya penanganan PETI dari Kementerian ESDM dilakukan melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS. Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk KLHK penanganan melalui pemulihan kerusakan dan lahan serta pengendalian peredaran dan penggunaan B3.

“Untuk Kemendagri koordinasi dengan Pemda serta Polri berupa penindakan,” ujarnya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

February 13, 2020
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Bank Mandiri dan BRI Pimpin Dividen Interim, ADRO Bagikan US$250 Juta

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Bank Mandiri dan BRI Pimpin Dividen Interim, ADRO Bagikan US$250 Juta

December 24, 2025
Perpres Mobil Setrum Segera Meluncur

Penjualan Mobil Listrik November 2025 Terkoreksi Tipis, Peta Persaingan Kian Dinamis

December 24, 2025
Menteri Basuki Tak Mau Fasilitas Jalan Tol Cuma Penuhi SPM

Korlantas Prediksi Lonjakan Arus Nataru Hari Ini, Pengguna Jalan Diminta Waspada

December 23, 2025
Antam Incar Penjualan Emas Mencapai 32 Ton

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru US$4.383 per Ons

December 22, 2025

Recent News

Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Bank Mandiri dan BRI Pimpin Dividen Interim, ADRO Bagikan US$250 Juta

December 24, 2025
Perpres Mobil Setrum Segera Meluncur

Penjualan Mobil Listrik November 2025 Terkoreksi Tipis, Peta Persaingan Kian Dinamis

December 24, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In