Info Bisnis id
No Result
View All Result
Sunday, August 31, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Perintah Jokowi: Tiktok Pisahkan Social Commerce dan E-Commerce

by infobisnis@admin
September 25, 2023
0
Pengusaha Ini Sukses Jualan di Pasar Digital dengan TikTok
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan revisi terbaru dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur usaha e-commerce dan periklanan melalui sistem elektronik. Salah satu perubahan signifikan adalah larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial, dikenal sebagai model social commerce.

Fenomena social commerce, yang semakin populer sejak platform media sosial TikTok memperkenalkan fitur TikTok Shop, kini mendapat aturan baru yang melarang penggabungan semacam itu. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan jelas agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.

“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Ini adalah langkah yang diambil oleh banyak social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi,” tegas Teten.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam revisi Permendag 50 adalah melarang penggunaan media sosial untuk transaksi perdagangan. Media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi dan iklan.

“Pertama, isinya adalah social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan pembayaran langsung. Itu tidak diizinkan lagi. Fungsinya hanya untuk promosi. Ini seperti platform digital yang tugasnya hanya untuk promosi,” jelas Zulhas.

“Oleh karena itu, hal ini harus dipisahkan. Tidak semua algoritma harus dikendalikan, ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tambahnya.

Revisi ini mencerminkan langkah pemerintah Indonesia untuk mengatur dan memisahkan dengan jelas dua entitas penting dalam perdagangan online: social commerce yang berfokus pada promosi dan iklan, serta e-commerce yang menangani transaksi dan pembayaran. Ini bertujuan untuk melindungi privasi pengguna sambil memungkinkan perkembangan yang sehat dari kedua sektor ini.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

August 28, 2025
Ini 4 Alasan Generasi Milenial Perlu Proteksi dari Risiko Keuangan

Sun Life Luncurkan Asuransi Jiwa Hingga Usia 100 Tahun, Fokus pada Warisan Terencana

August 28, 2025
Komit, Terapkan K3, PGE Borong Banyak Penghargaan dari Kementerian ESDM

Kolaborasi Hankook-VKTR, Dukung Elektrifikasi Transportasi Publik Indonesia

August 28, 2025
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Patriot Bond Dinilai Jadi Solusi Dana Pengusaha Mengendap di Luar Negeri

August 28, 2025

Recent News

Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

August 28, 2025
Ini 4 Alasan Generasi Milenial Perlu Proteksi dari Risiko Keuangan

Sun Life Luncurkan Asuransi Jiwa Hingga Usia 100 Tahun, Fokus pada Warisan Terencana

August 28, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In