Pemerintah Indonesia telah mengumumkan revisi terbaru dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur usaha e-commerce dan periklanan melalui sistem elektronik. Salah satu perubahan signifikan adalah larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial, dikenal sebagai model social commerce.
Fenomena social commerce, yang semakin populer sejak platform media sosial TikTok memperkenalkan fitur TikTok Shop, kini mendapat aturan baru yang melarang penggabungan semacam itu. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan jelas agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.
“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Ini adalah langkah yang diambil oleh banyak social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi,” tegas Teten.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam revisi Permendag 50 adalah melarang penggunaan media sosial untuk transaksi perdagangan. Media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi dan iklan.
“Pertama, isinya adalah social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan pembayaran langsung. Itu tidak diizinkan lagi. Fungsinya hanya untuk promosi. Ini seperti platform digital yang tugasnya hanya untuk promosi,” jelas Zulhas.
“Oleh karena itu, hal ini harus dipisahkan. Tidak semua algoritma harus dikendalikan, ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tambahnya.
Revisi ini mencerminkan langkah pemerintah Indonesia untuk mengatur dan memisahkan dengan jelas dua entitas penting dalam perdagangan online: social commerce yang berfokus pada promosi dan iklan, serta e-commerce yang menangani transaksi dan pembayaran. Ini bertujuan untuk melindungi privasi pengguna sambil memungkinkan perkembangan yang sehat dari kedua sektor ini.