Pemerintah Indonesia memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, meskipun aturan terkait dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) belum resmi terbit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan setelah PP tersebut rampung.*
Sri Mulyani mengungkapkan, “ASN, TNI, Polri, dan pensiunan disampaikan oleh Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari.” Ia menegaskan bahwa PP tersebut akan segera terbit, dan jika terbit setelah 1 Januari, hak ASN tetap akan dibayarkan. “Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” tambahnya.
Kenaikan gaji ASN juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. “Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Prastowo.