Jakarta – Menjelang batas waktu 90 hari yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2 Juli 2024, terkait dugaan praktik monopoli layanan pengiriman oleh platform lokapasar Shopee melalui prioritas penggunaan Shopee Express, hingga kini belum terlihat adanya perubahan signifikan. Shopee diduga masih mempertahankan tampilan antarmuka dan algoritma yang dianggap diskriminatif.
Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri logistik, pengamat ekonomi, dan pemerintah yang menilai perlunya tindakan tegas untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, menegaskan bahwa asosiasi akan tetap berpegang pada keputusan KPPU.
“Kami mengacu pada apa yang sudah ditentukan oleh KPPU. Apakah Shopee dan Shopee Express akan patuh atau tidak, itu bukan wewenang kami untuk menilai,” ujar Tekad dalam keterangannya pada Senin (9/9).
Tekad juga menyatakan bahwa asosiasi akan mengawasi perkembangan kasus ini secara ketat dan mendukung setiap langkah yang diambil oleh KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menekankan pentingnya penerapan prinsip persaingan sehat. Menurutnya, setiap penyedia jasa pengiriman harus memiliki kesempatan yang setara untuk bekerja sama dengan platform e-commerce mana pun.
“Yang harus dilakukan Shopee adalah mematuhi ketentuan agar tidak menciptakan monopoli atau oligopoli,” jelas Tauhid. Jika Shopee tetap membangkang, sanksi harus diberikan, bahkan hingga diumumkan kepada publik. “Langkah hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga berat,” tambahnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga menyoroti persoalan ini. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa platform e-commerce wajib menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.
Ia menekankan bahwa regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Persaingan Usaha dan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. Rifan juga menyoroti pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.
“Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” tegas Rifan.
Ia menambahkan bahwa Shopee memiliki waktu terbatas untuk menunjukkan perubahan yang signifikan. Jika tidak, sanksi hukum yang lebih tegas akan menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, pengamat industri menyarankan agar pemerintah segera memperkuat regulasi terkait persaingan usaha dalam sektor e-commerce dan logistik. Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang bisa merusak iklim usaha yang sehat.
Beberapa pelaku industri juga menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak monopoli layanan pengiriman terhadap bisnis mereka. Mereka berharap KPPU dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan persaingan yang sehat di sektor logistik.
Ketegangan terus meningkat seiring dengan semakin dekatnya batas waktu yang ditetapkan oleh KPPU. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil Shopee dan respons dari pihak berwenang terhadap perkembangan ini.
Pelaku industri logistik pun berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan mendukung persaingan usaha yang sehat demi kepentingan bersama.4oShopee’s next steps?Impact on competitors?