Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 2,01 triliun per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa kredit macet ini mayoritas berasal dari peminjam individu, yang mencapai 74,74%.
Dari total borrower individu, kelompok usia 19-34 tahun menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 52,01%, disusul oleh kelompok usia 35-54 tahun sebesar 41,49%. Agusman menilai rendahnya kemampuan bayar peminjam menjadi salah satu penyebab utama tingginya kredit macet di sektor ini.
OJK juga mencatat bahwa TWP90 fintech lending meningkat menjadi 2,60% per Desember 2024, naik dari 2,52% pada bulan sebelumnya. Selain itu, jumlah penyelenggara fintech lending dengan tingkat wanprestasi di atas 5% bertambah menjadi 22 perusahaan, naik dari 21 perusahaan pada bulan sebelumnya.