Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) kini lebih diprioritaskan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi para pelaku usaha lokal agar dapat berkontribusi langsung dalam sektor pertambangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan ekonomi daerah bisa lebih berkembang dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang meningkat secara signifikan.
Sejak disahkannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), pengelolaan izin tambang tetap berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menyusun aturan pelaksanaan agar kebijakan ini bisa memberikan manfaat optimal bagi UKM. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar bisa mendorong pertumbuhan bisnis kecil dan menengah dalam industri pertambangan.
Lebih lanjut, Maman menyatakan bahwa pengusaha yang mendapatkan IUP dari mekanisme UKM harus berasal dari daerah sekitar lokasi pertambangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil eksplorasi dan eksploitasi tambang bisa memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif, di mana pengusaha lokal bisa mendapatkan manfaat dan kesempatan yang sama dengan pemain besar di industri ini.
Sebagai bagian dari regulasi baru ini, Kementerian UMKM juga mengusulkan kewajiban bagi pemegang IUP dari kalangan UKM untuk menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR). Program ini mengharuskan pemilik izin tambang untuk berkontribusi dalam pembinaan ekonomi masyarakat sekitar, seperti memberikan pelatihan usaha, memberdayakan tenaga kerja lokal, serta menjalin kemitraan dengan bisnis kecil lainnya.
Menurut Maman, konsep pembinaan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjadikan industri pertambangan lebih berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan para pelaku usaha kecil dan menengah yang mendapatkan izin tambang tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga ikut serta dalam membangun ekonomi lokal yang lebih kuat.
Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba juga memberikan peluang baru bagi koperasi untuk turut serta dalam pengelolaan tambang. Beberapa pasal yang direvisi, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara tegas memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa ini adalah momen bersejarah bagi koperasi untuk naik kelas dan berperan aktif dalam industri pertambangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang serta memperkuat peran UKM dan koperasi di sektor ekonomi strategis. Dengan dukungan regulasi yang lebih inklusif, UKM dan koperasi kini memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, bukan sekadar penonton di industri yang selama ini didominasi oleh korporasi besar.