Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan terhadap sektor industri di Indonesia dengan memastikan regulasi terkait standardisasi dan jaminan mutu produk diterapkan secara ketat. Langkah ini tidak hanya bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menjamin bahwa produk dalam negeri memenuhi standar kualitas yang tinggi. Untuk mencapai target tersebut, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta dukungan sumber daya manusia yang mumpuni menjadi aspek penting dalam implementasinya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Perindustrian melantik dan mengambil sumpah 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perindustrian. Pelantikan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo, dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta. Langkah ini merupakan strategi konkret dalam memperketat pengawasan terhadap industri yang beroperasi di Indonesia.
PPNS yang baru dilantik berasal dari berbagai unit di lingkungan Kemenperin, termasuk Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Direktorat Jenderal Industri Agro, serta Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII). Selain itu, sejumlah PPNS berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan di beberapa daerah, seperti Jakarta Barat, Banten, Jawa Tengah, Banyuasin, Sulawesi Selatan, hingga Aceh.
Kepala BSKJI, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa kehadiran PPNS ini akan memperkuat upaya penegakan hukum di sektor industri. Menurutnya, PPNS dari unit BSKJI akan bekerja sama dengan Kepolisian dalam menindak pelanggaran terkait standardisasi industri dan jaminan mutu produk. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan produk dalam negeri dapat lebih kompetitif dan pasar menjadi lebih kondusif bagi industri nasional.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa para PPNS yang dilantik merupakan individu terpilih yang telah melalui proses pelatihan intensif. Mereka telah menyelesaikan program pendidikan manajemen PPNS bidang perindustrian dengan total 200 jam pelajaran di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Megamendung, Bogor. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan investigasi dan penyidikan yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan dilantiknya 30 PPNS ini, Kemenperin berharap pengawasan terhadap industri di Indonesia semakin efektif. Mereka diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terkait pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Implementasi hukum yang tegas akan memastikan industri berjalan sesuai regulasi, sehingga kualitas produk yang beredar di pasar tetap terjaga dan mampu bersaing di tingkat global.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat, inovatif, dan sesuai standar internasional. Dengan dukungan SDM yang kompeten dan sinergi antara lembaga terkait, industri Indonesia semakin siap menghadapi persaingan global, sekaligus memastikan bahwa produk dalam negeri tetap menjadi pilihan utama bagi konsumen.