Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dalam menentukan harga ekspor batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani aturan baru yang mewajibkan penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia sebagai standar utama dalam ekspor batubara. Keputusan ini menandai berakhirnya ketergantungan terhadap harga indeks luar negeri seperti Indonesia Coal Index (ICI) dan Newcastle Coal Futures.
Kepastian ini dikonfirmasi oleh Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara ESDM, Julian Ambassadur, yang menyebutkan bahwa aturan baru tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) yang ditandatangani langsung oleh Bahlil. “Iya, Kepmen ini telah ditandatangani dan akan mulai berlaku per 1 Maret 2025,” kata Julian
Sebelumnya, Bahlil telah mengungkapkan rencana untuk mewajibkan eksportir batubara menggunakan HBA dalam semua transaksi global. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di industri batubara dunia.
“Kami tidak ingin harga ekspor batubara kita terus bergantung pada standar luar negeri. Tidak lama lagi, keputusan menteri akan segera dikeluarkan agar HBA digunakan sebagai harga referensi dalam transaksi global,” tegas Bahlil dalam konferensi pers terbaru mengenai kinerja Kementerian ESDM tahun 2024.
Menurut Bahlil, kebijakan ini didorong oleh fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu eksportir batubara terbesar di dunia. Saat ini, Indonesia menyuplai sekitar 30% hingga 35% dari total kebutuhan batubara global. Dengan pengaruh sebesar itu, Indonesia seharusnya memiliki kendali lebih besar dalam menentukan harga ekspor batubaranya sendiri.
“Total konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8 miliar hingga 8,5 miliar ton per tahun, dengan volume perdagangan di pasar global sekitar 1,25 miliar hingga 1,5 miliar ton. Dari jumlah itu, kita menyumbang 500 juta hingga 550 juta ton atau sekitar 30%-35%. Itu angka yang sangat besar, dan kita harus bisa menentukan harga sendiri,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini, Indonesia berupaya untuk memperkuat kedaulatan energi dan memastikan bahwa harga batubara nasional tetap kompetitif di pasar internasional. “Masa harga HBA kita ditentukan oleh negara lain? Tidak masuk akal jika kita menjual lebih murah dibandingkan negara lain, padahal kita yang memasok sebagian besar batubara dunia,” tandas Bahlil.