PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah tuduhan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) yang mencuat dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa seluruh BBM yang beredar di masyarakat sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menekankan bahwa tidak ada praktik oplosan dalam distribusi BBM yang dilakukan perusahaannya. “Kami memastikan bahwa seluruh BBM yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Dirjen Migas. RON 92 tetaplah Pertamax, sedangkan RON 90 adalah Pertalite,” ungkap Fadjar saat ditemui di Kantor DPD Jakarta, Selasa (25/02).
Menanggapi dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, Fadjar menyatakan bahwa permasalahan utama yang tengah diselidiki Kejagung lebih berkaitan dengan pembelian RON 92, bukan praktik oplosan seperti yang ramai diberitakan. “Narasi yang beredar mungkin mengalami kesalahan informasi. Kejaksaan lebih fokus pada masalah transaksi pembelian RON 92,” tambahnya.
Menurut laporan terbaru Kejagung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) diduga membeli BBM dengan spesifikasi lebih rendah, yaitu RON 90, kemudian melakukan pencampuran (blending) di storage atau depo untuk menjadikannya RON 92. Praktik ini dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi mark up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Manipulasi ini menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman dengan selisih 13% hingga 15%, yang akhirnya menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Akibat berbagai praktik ilegal tersebut, Kejagung mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini berasal dari beberapa komponen, di antaranya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui perantara sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian akibat impor BBM melalui broker mencapai Rp9 triliun. Tak hanya itu, pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 juga menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp126 triliun dan Rp21 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus berkembang. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan energi nasional.