Setelah sempat dilarang beredar di Indonesia, iPhone 16 akhirnya mendapat lampu hijau untuk kembali dijual di Tanah Air. Pemerintah Indonesia dan Apple Inc. telah mencapai kesepakatan penting yang membuka jalan bagi pencabutan larangan tersebut. Kesepakatan ini dikabarkan akan ditandatangani dalam waktu dekat, bahkan bisa terjadi dalam minggu ini.
Larangan terhadap iPhone 16 bermula pada Oktober 2024, ketika Apple gagal memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini mewajibkan setiap perangkat yang dijual di Indonesia harus mengandung minimal 35% komponen lokal. Pemerintah menerapkan aturan ini untuk memperkuat industri manufaktur nasional dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Sebagai bagian dari kesepakatan yang telah dicapai, Apple setuju untuk berinvestasi sebesar 1 miliar dolar AS di Indonesia. Investasi besar ini akan digunakan untuk membangun fasilitas manufaktur yang memproduksi komponen bagi perangkat mereka. Selain itu, Apple juga akan memperluas program pelatihan tenaga kerja lokal dalam bidang penelitian dan pengembangan, melengkapi skema Apple Academy yang sudah berjalan sebelumnya.
Meskipun Apple bersedia menggelontorkan dana besar, mereka belum berencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat. Namun, keputusan ini tetap membawa dampak positif bagi negara, termasuk peningkatan investasi asing, penguatan industri komponen elektronik lokal, serta transfer teknologi dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, kesepakatan ini juga memberikan keuntungan besar bagi konsumen Indonesia. Dengan pencabutan larangan, masyarakat kini bisa mendapatkan iPhone 16 secara resmi tanpa harus bergantung pada jalur impor atau pasar gelap. Hal ini tentunya akan mempermudah akses terhadap produk-produk Apple terbaru dengan harga yang lebih kompetitif.
Kesepakatan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia semakin menarik bagi perusahaan teknologi global. Dengan populasi besar dan adopsi teknologi yang terus meningkat, pasar Indonesia kini menjadi salah satu target utama bagi produsen perangkat elektronik kelas dunia. Apple sendiri tampaknya melihat potensi ini dan tidak ingin kehilangan pangsa pasar strategisnya di Asia Tenggara.
Hingga kini, baik Apple maupun Kementerian Perindustrian Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan ini. Namun, dengan berbagai laporan yang beredar, pencabutan larangan iPhone 16 hanya tinggal menunggu waktu. Masyarakat yang sudah tidak sabar untuk memiliki perangkat terbaru dari Apple tampaknya bisa segera menikmati produk tersebut tanpa hambatan regulasi lagi.