PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada Rabu (12/3) menyusul penurunan harga yang dianggap tidak wajar. Langkah ini diambil setelah saham FORU mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam pernyataan resminya yang dirilis di Jakarta, BEI menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar.
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, kebijakan suspensi ini diterapkan sebagai langkah cooling down guna melindungi para investor. “Kami mengambil keputusan ini untuk memberi kesempatan kepada investor agar dapat menganalisis informasi yang ada sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” ujarnya. Suspensi ini berlaku baik di pasar reguler maupun pasar tunai.
Sehari sebelum keputusan ini diumumkan, harga saham FORU mengalami kejatuhan yang cukup drastis. Pada penutupan perdagangan Selasa (11/3), saham FORU turun 15,11%, kehilangan 210 poin, dan ditutup di level Rp1.180 per lembar. Saham tersebut sebelumnya dibuka di harga Rp1.245 dengan rentang pergerakan antara Rp1.180 hingga Rp1.390 dalam satu hari perdagangan. Saat ini, kapitalisasi pasar perusahaan tercatat sebesar Rp548,96 miliar. Dalam setahun terakhir, harga saham FORU sempat mencapai titik tertinggi di Rp8.075 dan terendah di Rp890.
Dengan adanya penghentian sementara ini, BEI berharap investor memiliki waktu lebih untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah kepanikan di kalangan pelaku pasar serta menjaga integritas perdagangan saham di bursa.
Dalam kondisi seperti ini, transparansi informasi menjadi sangat penting. Oleh karena itu, BEI kembali menegaskan kepada seluruh pelaku pasar agar selalu mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten terkait. Dengan begitu, investor dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Langkah BEI menghentikan perdagangan saham bukanlah hal yang baru dalam dunia pasar modal. Keputusan serupa sering diambil ketika terjadi lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar, guna melindungi investor dan menjaga keseimbangan pasar.