Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, memberikan klarifikasi terkait namanya yang ikut disebut dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Ia termasuk dalam daftar 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Indra, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, juga tercatat dalam daftar pencekalan dan telah dimintai keterangan oleh KPK. Kasus ini menyorot pengadaan EDC pada rentang waktu 2020 hingga 2024, saat Indra sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital, IT & Operation di BRI selama periode 2017–2022.
Indra membenarkan dirinya dicekal dan menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan perannya saat masih menjabat di BRI. Ia menekankan bahwa kasus yang tengah diselidiki KPK tidak ada kaitannya dengan Allo Bank, yang saat ini berada di bawah kepemimpinannya.
“Kami menghormati dan akan mengikuti proses yang sedang berlangsung di KPK,” kata Indra, Rabu (2/7). Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi pencekalan terhadap Indra Utoyo. Fitroh menyebutkan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp700 miliar.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci peran Indra dalam kasus tersebut. Fitroh menyatakan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka terhadap pihak-pihak tertentu.
“Status setiap individu akan ditentukan dalam proses lebih lanjut, apakah layak ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebatas saksi,” jelas Fitroh melalui pesan singkat.
Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan EDC BRI. Sementara itu, Indra Utoyo tetap melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Utama Allo Bank sambil mengikuti perkembangan hukum yang ada.