Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan peringatan terkait pergerakan harga saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) yang dianggap tidak wajar. Dalam keterangan tertulisnya, BEI menyebut bahwa saham INPS masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) karena lonjakan harga yang tidak biasa.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, yang menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi investor. BEI mencatat bahwa saham INPS mengalami kenaikan di luar kebiasaan dalam beberapa waktu terakhir.
Pada penutupan perdagangan Kamis, 3 Juli 2025, saham INPS tercatat melonjak hingga 19,46% dan ditutup di level Rp178. Bahkan dalam sebulan terakhir, harga sahamnya telah naik drastis sebesar 67,92%, memicu perhatian dari otoritas bursa.
Namun, sesaat setelah pengumuman UMA dikeluarkan, saham INPS langsung terkoreksi. Pada sesi pertama perdagangan Jumat, 4 Juli 2025, saham ini turun tajam sebesar 10,67% dan bergerak ke level Rp159, menandakan gejolak pasar yang signifikan.
Meski mengeluarkan pengumuman UMA, BEI menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Saat ini, pihak BEI masih melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap pola transaksi saham INPS.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BEI meminta investor untuk memperhatikan klarifikasi yang akan disampaikan oleh manajemen INPS atas permintaan resmi dari Bursa. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan pasar.
BEI juga mengimbau investor agar selalu mencermati kinerja perusahaan serta keterbukaan informasi yang disampaikan, guna mengambil keputusan investasi secara bijak. Kehati-hatian dinilai sangat penting, khususnya saat terjadi pergerakan harga saham yang tidak lazim.
Kasus INPS menjadi contoh bagaimana lonjakan tajam harga saham bisa disertai dengan risiko tinggi, sehingga investor diingatkan untuk tidak hanya tergoda potensi keuntungan cepat, tetapi juga memperhatikan aspek fundamental dan regulasi pasar.