Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini mengubah tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) agar lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Reformasi ini diharapkan memperkuat daya saing sekaligus menarik investasi industri nasional.
Agus menegaskan reformasi TKDN dibangun atas empat pilar utama: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. “Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan mendasar,” ujarnya di Jakarta. Salah satu terobosan besar adalah pemberian tambahan nilai TKDN hingga 20 persen bagi industri yang melakukan penelitian dan pengembangan (litbang).
Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri kini juga berhak atas insentif nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, BMP yang sebelumnya sulit dicapai maksimal 15 persen kini lebih mudah diperoleh melalui 15 komponen pembentuk nilai BMP yang fleksibel dipilih. Perubahan ini memberi ruang lebih luas bagi pelaku industri.
Dalam aspek penyederhanaan, perhitungan TKDN barang yang dulu berbasis biaya kini dibuat lebih sederhana tanpa harus menghitung seluruh biaya, kecuali untuk jasa industri. Sertifikat TKDN dan BMP juga berlaku lebih lama, dari tiga tahun diperpanjang menjadi lima tahun, dengan pengawasan yang lebih terstruktur.
Reformasi juga membawa kemudahan bagi industri kecil. Melalui metode self declare, nilai TKDN yang sebelumnya dibatasi maksimal 40 persen kini bisa melampaui angka tersebut. Masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun. Selain itu, nilai TKDN kini dicantumkan langsung pada label dan kemasan produk agar mudah diakses konsumen.
Pilar kecepatan turut menghadirkan efisiensi. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang dulu memakan waktu 22 hari kini dapat selesai hanya 10 hari kerja. Untuk industri kecil, prosesnya dipangkas dari lima hari menjadi tiga hari setelah dokumen lengkap. Perhitungan tenaga kerja dan biaya pabrik juga disederhanakan dengan sistem checklist.
Pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi terhadap praktik curang, seperti TKDN washing, pemalsuan sertifikat, hingga pelanggaran komitmen. Kementerian Perindustrian menegaskan tindakan tegas akan diberikan untuk menjaga kredibilitas sistem sertifikasi TKDN.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyebut reformasi ini menjawab tuntutan 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia. “Evaluasi dan reformasi dilakukan berdasarkan suara publik, industri, investor, dan ekonom. Aturan baru ini memperkuat daya saing industri lokal, menyerap tenaga kerja, serta memperkokoh ekosistem rantai pasok dalam negeri,” ujarnya.