Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri reksa dana sepanjang 2025 tumbuh pesat. Dana kelolaan atau asset under management (AUM) reksa dana melonjak 35,94% secara tahunan, mencerminkan meningkatnya partisipasi dan kepercayaan investor terhadap instrumen pasar modal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan total AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.033,81 triliun per Desember 2025. Secara keseluruhan, angka ini meningkat 23,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara khusus, AUM reksa dana mencatat pertumbuhan paling signifikan dengan kenaikan 35,94% secara year on year (YoY) menjadi Rp658,69 triliun. Sejalan dengan itu, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana juga tumbuh 35,26% YoY menjadi Rp675,32 triliun.
Inarno menjelaskan, kinerja positif NAB didorong oleh arus dana masuk investor yang kuat. “Tren positif kinerja NAB tersebut didukung oleh net subscription investor reksa dana yang mencapai Rp23,91 triliun secara bulanan dan Rp138,69 triliun secara tahunan,” ujarnya di Jakarta.
Berdasarkan jenis produk, reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang mencatat kinerja paling menonjol. NAB reksa dana pendapatan tetap meningkat menjadi Rp244,44 triliun dari Rp146,43 triliun pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, reksa dana pasar uang juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan NAB naik menjadi Rp144,83 triliun dari Rp90,50 triliun pada 2024. Kinerja ini mencerminkan preferensi investor terhadap instrumen yang relatif stabil di tengah dinamika pasar.
Di sisi lain, reksa dana saham dan reksa dana campuran cenderung bergerak stagnan. NAB reksa dana saham tercatat sebesar Rp76,62 triliun, sedangkan reksa dana campuran berada di posisi Rp29,55 triliun.
Presiden Direktur PT Eastspring Investments Indonesia, Sulystari, menilai reksa dana pendapatan tetap masih memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya tetap menarik bagi investor ke depan, terutama dari sisi keseimbangan antara imbal hasil dan tingkat risiko.












