Info Bisnis id
No Result
View All Result
Saturday, March 28, 2026
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Tak Aktif Setahun, Bank Neo Commerce Kena Sanksi dari OJK

by infobisnis@admin
March 27, 2026
0
Dana Kelolaan Reksadana Syariah Tak Kunjung Merekah
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Bank Neo Commerce dengan membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I. Keputusan ini diambil setelah perseroan dinilai tidak menjalankan aktivitas sesuai izin dalam jangka waktu satu tahun.

Sanksi tersebut diumumkan secara resmi pada 26 Maret 2026, berdasarkan hasil pengawasan OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Langkah ini mencerminkan komitmen regulator dalam memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.

Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi menyeluruh. “Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang mengatur kewajiban aktivitas bagi mitra pemasaran perantara pedagang efek. Dalam hal ini, Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud dalam periode yang ditentukan sejak memperoleh izin.

Dengan adanya sanksi tersebut, Bank Neo Commerce tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran di pasar modal. Selain itu, perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran pungutan maupun denda yang mungkin masih tertunda.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan OJK dalam menjaga integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan transparan.

Secara industri, pengawasan terhadap lembaga keuangan terus diperketat seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan, termasuk di sektor digital banking dan pasar modal. OJK mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 12 juta pada 2025, meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan investor. Dengan penegakan sanksi ini, OJK mengirimkan sinyal kuat bahwa setiap pelaku industri harus menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan, sekaligus memastikan stabilitas dan perlindungan konsumen di sektor keuangan tetap terjaga.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

February 13, 2020
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Begini Nasib Terkini Dua Kapal Pertamina yang Masih Tersandera di Selat Hormuz

Indonesia Tak Boleh Lewat Selat Hormuz, Pemerintah Cari Sumber Minyak Alternatif

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Begini Nasib Terkini Dua Kapal Pertamina yang Masih Tersandera di Selat Hormuz

Indonesia Tak Boleh Lewat Selat Hormuz, Pemerintah Cari Sumber Minyak Alternatif

March 27, 2026
Jonan Resmikan LPMAK Freeport

Tambang Martabe Kembali Beroperasi, UNTR Prioritaskan Kepatuhan Lingkungan

March 27, 2026
Antam Incar Penjualan Emas Mencapai 32 Ton

AMMN Targetkan Produksi Konsentrat 900 Ribu Ton di 2026

March 27, 2026
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Cadangan Minyak RI Cukup 24 Hari, Pemerintah Jaga Pasokan Tetap Stabil

March 27, 2026

Recent News

Begini Nasib Terkini Dua Kapal Pertamina yang Masih Tersandera di Selat Hormuz

Indonesia Tak Boleh Lewat Selat Hormuz, Pemerintah Cari Sumber Minyak Alternatif

March 27, 2026
Jonan Resmikan LPMAK Freeport

Tambang Martabe Kembali Beroperasi, UNTR Prioritaskan Kepatuhan Lingkungan

March 27, 2026

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In