PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan salah satu anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menyelenggarakan penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 bersama Serikat Pekerja (SP) di Jakarta pada 25 Juni 2026. Dalam acara bertajuk “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”, penandatanganan tersebut menjadi momentum strategis bagi kolaborasi perusahaan dan pekerja dalam mendorong kinerja operasi dan bisnis yang selamat, andal, patuh, dan berkelanjutan.
PKB PHI ditandatangani oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Presiden Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha, yang disaksikan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil. Turut hadir dalam acara tersebut VP Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, dan para pemangku kepentingan terkait.
Direktur Utama PHI Sunaryanto menegaskan keyakinan perusahaan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mendukung pencapaian visi menjadi perusahaan energi nasional terdepan dalam mendukung keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi untuk ketersediaan dan ketahanan energi Indonesia. “Penandatanganan PKB ini sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan dalam sebuah hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.
Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan Perusahaan sangat penting dalam mendukung kelancaran operasi serta keberlanjutan produksi migas yang penting bagi penyediaan dan ketahanan energi nasional.
PKB PHI Periode 2026–2028 berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028. Dokumen tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku. PKB yang baru ditandatangani ini mengatur berbagai aspek penting hubungan industrial, di antaranya hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, harmonisasi norma syarat kerja, fasilitas kesehatan dan pengupahan di lingkungan Subholding Upstream, serta berbagai ketentuan yang bertujuan menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mencegah terjadinya perselisihan hubungan kerja.
Pada kesempatan yang sama, PHSS juga melaksanakan penandatanganan PKB Periode 2026–2028 yang dilakukan oleh Sunaryanto selaku Direktur PT PHSS dan Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS Aditia Hermanu yang disaksikan oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, dan Human Capital Subholding Upstream.
Keberhasilan penandatanganan PKB PHI dan PHSS Periode 2026–2028 ini mencerminkan hubungan industrial yang semakin matang dan konstruktif di lingkungan perusahaan sehingga dapat diharapkan terciptanya produktivitas pekerja yang tinggi dan kinerja perusahaan yang semakin baik.












