Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merespon rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang akan menyerahkan kapal penangkap ikan ilegal kepada nelayan, bukan menenggelamkamnya seperti di era Susi Pudjiastuti.
Menurut Luhut yang ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman Investasi di Jakarta, Kamis, hal itu perlu dilihat kembali.
“Belum. Kita lihat, kalau perlu ditenggelamin ya ditenggelamin,” kata Luhut singkat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewacanakan agar berbagai kapal penangkap ikan ilegal yang telah ditangkap dan sudah melewati putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), bisa saja diserahkan kepada kelompok nelayan.
“Bisa saja bila dari pengadilan sudah clear dan inkracht, maka bisa saja kita serahkan kepada kelompok nelayan,” kata Menteri Edhy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Edhy, proses penyerahan kapal ikan yang telah inkracht oleh putusan pengadilan, maka bisa saja diserahkan secara gratis kepada kelompok nelayan yang memang mampu mengelolanya.
Selain itu, ujar dia, dengan mekanisme tersebut maka harus pula melibatkan peran pemerintah daerah seperti baik dari tingkat provinsi hingga ke tingkat pemerintahan kabupaten/kota.