Info Bisnis id
No Result
View All Result
Thursday, July 3, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

Sidang Grab-KPPU : Keterangan Para Saksi Membuktikan Nihil Diskriminasi

by Rahmat Berlambang
November 24, 2019
0
Sidang Grab-KPPU : Keterangan Para Saksi Membuktikan Nihil Diskriminasi

Foto Ilustrasi/Grab

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infobisnis.id – Rangkaian sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan diskriminasi oleh Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan rampung kemarin, Kamis (21/11).

Setelah hari sebelumnya sempat diwarnai unjuk rasa di luar Kantor Wilayah I KPPU, sesi persidangan terakhir itu berlangsung relatif tenang. Saksi yang diperiksa adalah Abdi Fauzan Siregar, mitra pengemudi individu yang sudah bergabung dengan Grab sejak 2007.

Berbeda dengan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya, Abdi mengatakan mengetahui adanya perubahan-perubahan dalam skema atau metode penghitungan poin.

Dia mengaku selalu mencari akal agar penghasilannya tetap sesuai target walau ada perubahan. Misalnya, papar Ardi, dia membuat jadwal kerja sendiri yang fokus berburu penumpang pada sore hari.

Abdi mengaku bergabung dengan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) dan pernah ikut dalam unjuk rasa atau pertemuan mediasi sekali-dua kali. Namun, berbeda dengan saksi lain yang mengalami pemutusan kemitraan karena berbagai hal, Abdi masih menjadi mitra Grab, bahkan mengantongi penilaian (rating) 4,9 dalam skala 0-5.

Mengamati perkembangan persidangan, kuasa hukum Grab dan TPI Randy Ozora Siregar dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, SH & Rekan melihat keterangan keempat saksi yang telah diperiksa tidak membuktikan telah terjadinya diskriminasi atau perbedaan perlakuan.

“Malah patut diduga ada itikad tidak baik dari sejumlah saksi karena jika dilihat rekam jejak selama menjadi mitra Grab, kinerja mereka tidak baik atau diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Randy setelah sidang di Medan.

Randy mengingatkan, KUHAP telah mengatur yang dimaksud saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

“Jika kita cermati dari saksi pertama atas nama Afrizal hingga saksi hari ini atas nama Abdi Siregar, tidak ada keterangan yang dapat membuktikan terjadinya diskriminasi. Ada banyak faktor yang mereka abaikan atau mereka tidak tahu, misalnya mengenai rating masing-masing pengemudi, kondisi sinyal internet, dan faktor-faktor lain yang bisa menyebabkan kecepatan order berbeda-beda dan itu tidak ada hubungannya dengan apakah driver tersebut mitra TPI atau bukan,” papar Randy.

Randy mengungkapkan, selain mereka yang melakukan pengaduan dan demonstrasi, masih ada ribuan mitra Grab di Sumatera Utara, baik yang tergabung dengan TPI atau mitra individu, yang bekerja dengan tekun dan menjaga kinerja sebaik-baiknya.

Sejak sesi pertama persidangan pada Selasa (19/11), investigator KPPU, kuasa hukum terlapor dan Majelis Komisi bergantian menggali keterangan dari saksi. Sampai sesi pemeriksaan berakhir, telah diperiksa empat dari lima saksi.

Salah satu saksi mangkir dari persidangan, yaitu Joko Pitoyo, pimpinan organisasi Driver Berbasis Online Seluruh Indonesia (D’Boss) wilayah Sumatera Utara. Joko dilaporkan oleh TPI ke polisi karena tidak mengembalikan mobil milik perusahaan.

Dalam keterangannya, semua saksi mengakui tidak bisa membuktikan telah terjadi perbedaan perlakuan terhadap mitra Grab karena hanya berdasarkan pengamatan sendiri atau informasi yang didengarnya saja. Sebagian saksi juga mengakui bergabung dengan aplikasi milik kompetitor walau masih menjadi mitra Grab.

Salah satu yang mencuat dalam rangkaian sidang selama tiga hari adalah status perkara yang dipertanyakan oleh kuasa hukum terlapor. Menurut penilaian kuasa hukum, walaupun status kasus ini adalah inisiatif KPPU, namun saksi bertindak dan diperlakukan oleh investigator KPPU seolah seperti saksi pelapor.

Dua dari empat saksi yang diperiksa diputus kemitraannya oleh Grab karena pelanggaran kode etik. Saksi Afrizal diputus kemitraan karena diduga mengantarkan penumpang tidak sesuai dengan titik dan saksi David Bangar di-suspend karena memprovokasi massa membawa bensin dalam unjuk rasa ke kantor Grab.

“Perkembangan persidangan ini menarik karena saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPPU sendiri ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya diskriminasi dan bahkan melemahkan dugaan yang menjadi dasar perkara ini,” ujar Randy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

June 23, 2025
Ilustrasi-Investasi-Properti/Net

Konflik Iran-Israel Memanas, Bank DBS Ungkap Instrumen Investasi Paling Stabil

June 23, 2025
PGN Perluas Pasar Pelanggan Kecil Komersial

PGN Raih Predikat AAA Lagi di 2024, Pendapatan Naik dan Dividen Tetap Stabil

June 23, 2025
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Tanggul Laut Raksasa Jadi Proyek Strategis, Pemerintah Ajak Belanda dan Investor Asing Terlibat

June 23, 2025

Recent News

Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

June 23, 2025
Ilustrasi-Investasi-Properti/Net

Konflik Iran-Israel Memanas, Bank DBS Ungkap Instrumen Investasi Paling Stabil

June 23, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In