Info Bisnis id
No Result
View All Result
Friday, November 7, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

PNS Terdampak Banjir Dapat Ajukan Cuti Alasan Penting

by Rizki Meirino
January 2, 2020
0
PNS Terdampak Banjir Dapat Ajukan Cuti Alasan Penting
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infobisnis.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja pada hari ini Kamis (2/1/2020) karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN yang baru diunggah beberapa saat lalu.

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari.

Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Kamis (2/1/2020) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir.

Rinciannya, DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kabupaten Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1.

“Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran persnya Kamis (2/1/2020) pagi.

Alasan Penting

Mengenai cuti bagi PNS yang terdampak banjir itu, admin BKN merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Menurut Peraturan BKN ini, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. (Humas BNPB)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

February 13, 2020
Ulang Tahun ke-25, PT Aplus Pacific Bangun dan Renovasi Rumah Layak Huni Bersama Habitat For Humanity Indonesia

Ulang Tahun ke-25, PT Aplus Pacific Bangun dan Renovasi Rumah Layak Huni Bersama Habitat For Humanity Indonesia

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Ulang Tahun ke-25, PT Aplus Pacific Bangun dan Renovasi Rumah Layak Huni Bersama Habitat For Humanity Indonesia

Ulang Tahun ke-25, PT Aplus Pacific Bangun dan Renovasi Rumah Layak Huni Bersama Habitat For Humanity Indonesia

November 4, 2025
Wujud Nyata Komitmen Keberlanjutan, Polytama Terapkan Nilai Kebersihan di Lingkungan Sekitar Plant Balongan

Wujud Nyata Komitmen Keberlanjutan, Polytama Terapkan Nilai Kebersihan di Lingkungan Sekitar Plant Balongan

October 31, 2025
Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

October 30, 2025
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

October 27, 2025

Recent News

Ulang Tahun ke-25, PT Aplus Pacific Bangun dan Renovasi Rumah Layak Huni Bersama Habitat For Humanity Indonesia

Ulang Tahun ke-25, PT Aplus Pacific Bangun dan Renovasi Rumah Layak Huni Bersama Habitat For Humanity Indonesia

November 4, 2025
Wujud Nyata Komitmen Keberlanjutan, Polytama Terapkan Nilai Kebersihan di Lingkungan Sekitar Plant Balongan

Wujud Nyata Komitmen Keberlanjutan, Polytama Terapkan Nilai Kebersihan di Lingkungan Sekitar Plant Balongan

October 31, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In