Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Kejaksaan Agung RI akan melakukan pengumuman resmi terkait kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi Jiwasraya.
“Tanggal 8 Januari 2020 nanti akan kami sampaikan secara khusus dengan Jaksa Agung, termasuk akan ada reannouncement, ada beberapa hal yang penting,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna ditemui seusai Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV 2019 di Jakarta, Senin.
Menurut Agung, pemeriksaan nantinya tidak terbatas pada laporan keuangan namun justru ke seluruh perusahaan. Ia menyebut masalah di Jiwasraya begitu kompleks.
Lebih lanjut, ia menyebut kasus Jiwasraya tidak hanya terkait masalah pidana dan kriminal juga ada masalah di dalamnya di antaranya soal manajemen risiko.
“Betapa pentingnya risk management untuk kita gunakan sebagai pedoman dan kemudian menjadi penjaga kita dalam laksanakan tugas kita dalam mengelola keuangan negara,” katanya.