PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan anggota grup Bank Pembangunan Islam, The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC), untuk menjajaki skema penjaminan syariah.
Direktur Utama PT PII Armand Hermawan dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan kesepakatan bersama ini diharapkan PT PII dapat memperluas ruang lingkup kegiatan kerja sama dengan ICIEC dan IDB serta memperoleh pembelajaran dan pemahaman terkait skema pembiayaan syariah (sharia guarantee) untuk dapat diterapkan pada pengembangan infrastruktur nasional.
“Dengan kerja sama ini, PT PII akan pelajari ‘best practice’ sharia guarantee dari ICIEC. Kiranya ke depan dengan adanya kesepakatan bersama ini, dapat dikembangkan skema pembiayaan dan penjaminan syariah yang dapat menarik minat investor atau ‘lenders’ pada infrastruktur skema syariah dan juga dapat segera diimplementasikan di berbagai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dengan skema KPBU syariah,” ujar Armand.
Melalui kerja sama antara PT PII dengan ICIEC, maka PT PII memiliki kesempatan untuk menjajaki skema penjaminan syariah khususnya, maupun skema pembiayaan syariah pada umumnya. Dengan demikian, proyek infrastruktur nasional yang dikembangkan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan melalui skema pembiayaan syariah bisa mendapatkan lingkup penjaminan risiko politik dari PT PII dan risiko investasi dari ICIEC sehingga dapat meningkatkan kelayakan proyek di mata perbankan.
EP
AT