Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending yang legal, atau yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, AFPI menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara Fintech Lending. Pastikan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Tumbur menambahkan AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa Fintech Lending. Seluruh praktek bisnis anggota AFPI mengacu arsitektur AFPI yang diawasi oleh Komite Etik. Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (CoC atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market conduct), literasi dan edukasi, data, knowledge, intelligence dan kolaborasi.
“AFPI telah melakukan serangkaian kebijakan, Code of Conduct dan hal-hal lainnya sekaligus melakukan literasi keuangan. Untuk itu AFPI juga mengharapkan masyarakat lebih bijak dan waspada terhadap keberadaan pihak-pihak ilegal tersebut,” katanya.
Tumbur melanjutkan, memasuki era digital 4.0 dengan ciri dan kemampuan global dan lintas negara secara online memiliki konsekuensi akan dampak negatif dari pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif yakni ikut mendompleng dalam industri digital ini. Begitu juga dengan industri Fintech Lending yang saat ini mengalami kemajuan pesat yang mampu menciptakan alternatif pendanaan bagi masyarakat, juga terdapat para pelaku yang bertindak secara ilegal yang merugikan masyarakat.
Edgar/ANT