Pemerintah dinilai perlu mewajibkan berbagai perusahaan melokalisasikan atau menempatkan server data digitalnya di Indonesia agar data tersebut tidak gampang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pengumpulan data oleh perusahaan big tech yang saat ini dilakukan tanpa proteksi dan terkontrol sama saja dengan membuka ruang terjadinya kolonialisasi data oleh perusahaan big tech,” kata peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Olisias Gultom di Jakarta, Rabu.
Olisias menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mewajibkan penempatan server data secara lokal di wilayah Indonesia.
Hal tersebut, lanjutnya, setidaknya dapat menjamin kemudahan melakukan akses bagi otoritas Indonesia terkait dengan persoalan hukum pajak keuangan.
“Penguasaan data akan menjadi sumber ekonomi baru bagi Indonesia, sehingga ketentuan lokalisasi data perlu dilakukan di Indonesia,” ucapnya.
Untuk itu, ia juga menginginkan pemerintah dapat membangun prasyarat infrastruktur domestik yang memadai untuk melakukan hal tersebut.
Menurut Olisias, dengan tidak adanya batasan aktivitas aliran data lintas negara, maka ke depannya bakal mempersulit otoritas Indonesia untuk mengakses data tersebut apabila terjadi masalah atau data tersebut dibutuhkan misalnya dalam rangka penegakan hukum.
Selain itu, ujar dia, bila semua data dunia mengalir kembali ke beberapa pusat teknologi di negara maju, maka akan semakin memperkuat monopoli mereka, memperlebar kesenjangan privasi, serta akan menjadikan negara-negara berkembang sebagai konsumen pasif.