Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).
“Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi,” kata Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP Iwan Herniwan melalui pernyataan tertulis
Apalagi disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan, dan terjangkau sehingga terjadi check and balance.
Dengan kondisi seperti itu LKPP kemudian melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang Jasa yaitu: pertama, pengembangan strategi dan kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan. Selain itu juga melakukan penyederhanaan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
Kebijakan dan regulasi pengadaan diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.