Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan cara untuk mengenali penyedia pinjaman daring (fintech lending) ilegal yang saat ini masih banyak beroperasi dan meresahkan masyarakat.
“Ada beberapa cara untuk dapat mengenali pinjaman ‘online’ yang ilegal dengan mudah,” kata Tongam di Cirebon, Senin.
Cara yang paling mudah, kata Tongam, yaitu dengan melacak apakah perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK atau tidak dan itu sangat sederhana.
Selain mengenali melalui pelacakan di situs OJK, lanjut Tongam, pinjaman daring ilegal biasanya juga meminta untuk bisa mengakses kontak dari telepon genggam dan itu tidak diperbolehkan.
“Karena nantinya data dari peminjam dapat disalahgunakan dan bisa juga dijual, serta untuk penagihan yang tidak beretika ketika peminjam telat membayar,” ujarnya.
Ciri lainnya yaitu biasanya pinjaman sangat mudah diperoleh, tetapi bunga tinggi, jangka waktu singkat dan denda yang sangat tinggi.
Tongam menambahkan saat ini baru ada 127 pinjaman daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK, untuk itu masyarakat perlu waspada ketika akan meminjam.
“Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online,” katanya.