Infobisnis – Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo perlu untuk konsisten menjalankan perintah UU No 45/2009 yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
“Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah UU atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan,” kata Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Sabtu.
Moh Abdi Suhufan mengingatkan bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan telah diatur dalam UU 45/2009 tentan perikanan dalam pasal 69 ayat 4 yang berbunyi “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Sementara ayat (1) yang dimaksud berbunyi “Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
“Artinya tidak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama ini, hanya semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan NKRI,” kata Ketua Harian Iskindo.