Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) yang ingin menerbitkan obligasi sebagai salah satu sumber alternatif pembiayaan investasi, salah satunya untuk infrastruktur.
“Bond (obligasi) itu niatnya dari pemda masing-masing. Mereka juga tahu ada persiapan dan kesiapan. Jika mereka ada keinginan, kami siap fasilitasi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam Green Sukuk Investor Day di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, beberapa daerah yang menunjukkan minatnya dan terus berproses adalah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Ia memaklumi belum adanya pemerintah daerah di Indonesia yang menerbitkan obligasi karena menerbitkan obligasi itu dinilai tidak mudah dan membutuhkan proses dan persyaratan.
Luky menyebut persyaratan itu di antaranya pertanggungjawaban kepada investor, kemampuan fiskal, laporan keuangan, hingga komitmen dari pemerintah.
Nantinya, lanjut dia, apabila sudah ada daerah yang menerbitkan obligasi maka akan ada tiga lembaga yang akan mengawasi yakni Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).