Info Bisnis id
No Result
View All Result
Tuesday, July 1, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home CEO

KPPU Semakin Tegas dalam mengatur Merger dan Akuisisi

by Hermawan
November 21, 2019
0
KPPU Semakin Tegas dalam mengatur Merger dan Akuisisi

Kodrat Wibowo, PhD komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023

161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPPU Semakin Tegas dalam mengatur notifikasi merger dan akuisisi. Demi menciptakan bisnis yang sehat dan mensejahterakan masyarakat.

Awal bulan Oktober 2019, Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan peraturan teranyar khususnya untuk memperkuat payung hukum merger dan akuisisi. Aturan ini tercantum dalam Perkom No.3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Perkom ini sudah berlaku sejak dikeluarkannya Perkom tersebut. jadi para pelaku industri sebaiknya harus tahu dan paham apa saja kandungan yang ada dalam Perkom tersebut.

Ada tiga point penting yang wajib diketahui oleh pelaku industri dan para penasehat hukumnya. Yaitu perihal kewajiban lapor kepada KPPU ketika nilai aset perusahaan setelah merger dan akuisisi yang melebihi jumlah tertentu, kedua siapa yang wajib melapor dan ketiga adalah payung hukum untuk industri perbankan.

Pertama dalam Perkom itu mengatur seluruh perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi dengan total nilai aset melebihi Rp 2,5 triliun dan Rp 5 triliun untuk aset dan penjualan gabungan, serta melebihi Rp 20 triliun khusus untuk industri perbankan  wajib lapor atau notifikasi ke KPPU. 

Kodrat Wibowo, Komisioner KPPU, mengatakan Perkom 3 Tahun 2019 ini menggantikan Perkom No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

Kodrat memaparkan, Perkom kali ini lebih jelas dari aturan notifikasi sebelumnya.”Kalau pada aturan terdahulu belum clear siapa yang harus lapor. Selain itu dahulu bahasanya masih ngambang. Kalau sekarang aturannya lebih jelas,” kata Kodrat baru-baru ini kepada wartawan.

Menurut Kodrat notifikasi merger dan akuisisi harus diatur untuk menunjukan peran negara pada perekonomian bangsa. Bahwa negara harus menjaga dan mengarahkan kemakmuran ekonomi. Jangan sampai ada penguasaan pasar yang berdampak pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Jadi, lanjutnya,  notifikasi akuisisi merger itu hal yang biasa. “Bukan berarti KPPU menghambat dunia usaha, namun justru membantu dunia usaha. Kami mencatat proses merger akuisisi yang kita harus awasi sehingga tidak merugikan dunia usaha sebagai akibat praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berpotensi timbul akibat merger tersebut,” katanya.

Redaksi infobisnis.id berkesempatan mewawancarai khusus Kodrat Wibowo Komisioner KPPU di ruang kerjanya di Gedung KPPU Jakarta, Senin (18/11).

Kodrat menjelaskan dengan rinci perbedaan Perkom teranyar dengan Perkom sebelumnya. Berikut adalah petikan wawancaanya :

Apa perbedaan Perkom teranyar yaitu  no 3 tahun 2019 tentang merger dan akuisisi dengan Perkom sebelumnya ?

Perbedaannya yang paling kuat sebenarnya hanya tiga, yaitu pendefinisian merger tidak hanya apa yang diamanatkan dalam UU, yaitu pengusaaan saham.  Tapi juga memasukan unsur pengusaan aset produktif. itu yang menjadi bahan diskusi bagi para pelaku usaha, kuasa hukum (pengacara-red) perusahaan. Karena  kalau dulu banyak dari perusahaan yang melakukan “pengambil alihan” atau merger tapi pembelian aset.

Contohnya dulu grab membeli aset uber.  Selama ini kita kan melihat pengusaaan saham, padahal sahamnya tidak ada yang dibeli. Masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri. sekarang Uber masih ada di Indonesia. Makanya kita tidak mewajibkan mereka untuk melaporkan.

Dengan Perkom yang baru, sangat clear. kita membuka opsi, bahwa  kalau ada perusahaan yang membeli aset produktif tersebut dan tercatat sangat  besar  sehingga bisa memungkinkan  si pembeli melakukan penguasaan, ya maka jelas harus lapor dan diharapkan supaya tidak terlambat.

itu yang paling clear.

kedua juga, Perkom yang baru ini sebenarnya mengarahkan kepada pendekatan yang lebih kuat, dimana merger ini ditangani sebagai bagian dari penegakan hukum.  Jadi klausul-klausul dalam Perkom yang baru  memang mengamanatkan bahwa semangat dari merger ini adalah penegakan.

Jadi perkom ini bersifat Post-Merger Notification atau dengan kata lain pelaporan wajib dilakukan setelah proses merger aktif hal ini dihitung dari pengesahan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM.

Perkom yang baru  juga membuka opsi kalau ada perusahaan yang membeli aset produksi cukup besar sehingga memungkinkan pembeli melakukan penguasaan. Harus melapor dan dikenakan denda jika terlambat melapor.

Perkom ini pengetatan yang lebih kuat. sebagai bagian dari penegakan hukum. Klausul dari Perkom yang baru mengamanatkan adalah penegakan. Terutama masih undang-undang yang merger akuisis baru lapor. Itu penekenannya ada di dibagian hukum.

Tetapi sebetulnya yang paling penting adalah peleburan. Memang nanti dibutuhkan adanya penekanan-penekanan khusus 30 hari.

Perkom terbaru juga dapat meminta data dan dokumen pendukung atau tambahan. Apabila tidak dipenuhi maka KPPU berhak mengeluarkan penilaian dengan asumsi dan dokumen seadanya.

Nah yang paling harus diperhatikan adalah KPPU memberikan sanksi bagi pelaku usaha aksi korporasi yaitu apabila menjelang batas waktu 30 hari notifikasi dan tidak melengkapi dokumen minimal. Dendanya Rp 1 Milliar per hari.

Dalam perkom ini ada yang menarik yaitu upaya KPPU lebih profesional dalam menyelesaikan analisis penilaian dari notifikasi.  Kalau dahulu Perkommnya sudah menjabarkan tentang pelaksanaan. Belum clear siapa yang harus lapor. Bahasanya masih ngambang.

Yang melaporkan yang sudah jadi nama baru. Penegasan yang sudah ada tetapi secara implementasi hukum bahasanya lebih baik.

Kenapa sih merger dan akuisisi ini harus diatur?

Kalau berbicara KPPU di dunia ini ada beberapa rezemi. Ada yang tidak punya rezim merger. Ada yang bilang merger silahkan saja.

Tetapi KPPU harus lapor.  Filosofinya UU kita anti monopli. Monopoli itu penguasahaan pasar. Persaingan yang sehat itu yang mengarah kepada kemakmuran.

Dengan filosofi ini kita kembalikan ke khittah KPPU. Kita pengawas bukan penegak. Kita mencatat proses merger akuisisi yang kita harus awasi yang berdampak yang akibat monopoli dan persaingan tidak sehat.

Kalau akusisi maka ada pengusahaan yang lebih banyak. Notabene ada penguatan pasar. Tapi ingat tetep harus lapor supaya kita punya catatan. Yang membedakan perbankan merger harus 20 triliun (perbankan).

Dengan filosofi tadi,  clear jika tidak ada monopoli. Jika tidak ada tingkatan derajat pasal tidak usah. Lapor aja. Lagipula kita menghargai. Kita pengusahaan maka kita akan sangat berpegang pada asas market relevan dengan pangsa pasalnya.

Asumsi satu perusahaan itu multi produk. Kedepan dengan adanya ekonomi digital. Seakan akan  berpisah padahal dia satu. Nah ini yang dikembalikan KPPU menganilisis. Jadi jangan ada kekhawatiran KPPU akan main bilang melanggar.

Termasuk perusahaan makanan minuman ?

Yup, perusahaan makanan dan minuman  dan produk komoditas yang berhubungan. Kita akan cari pasar yang relevannya. Misalnya, anak perusahaan yang akuisisi kecap. Kecap ini sebesar apa sih. Jadi kalau misalnya dia mau bermeger adanya penguasaan. Harga gak boleh dikendalikan dia kendalikan aja.

Perkom ini semakin kuat karena adanya sinergi dengan Kemenkumham terutama bicara dengan harmonisasi peraturan.

Kalau sesama anak perusahaan bagaimana?

Anda bisa aja otonom. Tetapi jika ada afiliasi maka tetap anda pertimbangkan. Kecuali Anda hanya sifatnya internal. Toh tidak ada penguasaaan pasar yang dominan.

Merger akuisisi tidak pernah ada upaya  dari kita untuk menghambat strategi perusahaan untuk menghambat. Ini untuk merapihkan pengawasan. Lagipula kita hanya merger dan akuisis perusahaan yang tidak terafiliasi.

Kalau terafiliasi ya gak usah lapor. Bahkan yang bukan anak perusahaan tapi terafiliasi jangan-jangan pemiliknya sama.

Apa pesan Anda untuk para stakeholder KPPU khususnya para pengusaha?

Jadi banyak hal yang tidak harus membuat kekhawatiran dari pelaku. Jadi jangan sampai KPPU menghambat dunia usaha. Jadi strategi usaha akuisisi merger itu hal yang biasa.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

June 23, 2025
Ilustrasi-Investasi-Properti/Net

Konflik Iran-Israel Memanas, Bank DBS Ungkap Instrumen Investasi Paling Stabil

June 23, 2025
PGN Perluas Pasar Pelanggan Kecil Komersial

PGN Raih Predikat AAA Lagi di 2024, Pendapatan Naik dan Dividen Tetap Stabil

June 23, 2025
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Tanggul Laut Raksasa Jadi Proyek Strategis, Pemerintah Ajak Belanda dan Investor Asing Terlibat

June 23, 2025

Recent News

Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

June 23, 2025
Ilustrasi-Investasi-Properti/Net

Konflik Iran-Israel Memanas, Bank DBS Ungkap Instrumen Investasi Paling Stabil

June 23, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In