Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhammad Yusron mengingatkan agar masyarakat (nasabah) mewaspadai adanya suku bunga tinggi yang diberikan oleh perbankan, meski nasabah bank bersangkutan sudah dijamin oleh LPS.
“Calon nasabah tidak perlu tergiur dengan suku bunga tinggi atau di atas ketentuan yang ditetapkan LPS, yang diberikan oleh perbankan (bank tertentu), karena dibalik pemberian suku bunga tinggi, kemungkinan bank bersangkutan bermasalah dan ingin menarik dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” kata Muhammad Yusron kepada awak media di Malang, Kamis.
Suku bunga yang ditetapkan LPS, untuk bank umum sebesar 6,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,75 persen.
“Jika melebihi ketentuan tersebut, nasabah perlu mewaspadainya,” ucap Yusron.
Dengan suku bunga sesuai ketentuan LPS, masyarakat (calon nasabah) tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah di setiap bank.
Agar simpanan nasabah bisa dijamin, Yusron mengimbau agar nasabah bank memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS, yakni 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).