Infobisnisi.id – (kiri ke kanan) Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Haula Adolf, Sekretaris 1 BANI Eko Dwi Prasetyo, Ketua Umum BANI Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto, dan Wakil Ketua BANI Anangga W Roosdiono saat mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel, saat jumpa pers dikantor BANI di Gedung Wahana Graha, Mampang, Jakarta, Senin (2/12/2019). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan.(Foto/Istimewa)