Info Bisnis id
No Result
View All Result
Sunday, August 31, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

Ambang Batas Impor Barang Kiriman via E-Commerce Turun Jadi USD3, Ini Alasannya

by Rizki Meirino
December 25, 2019
0
Ambang Batas Impor Barang Kiriman via E-Commerce Turun Jadi USD3, Ini Alasannya
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infobisnis.id – Pemerintah baru saja menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3. Kebijakan tersebut diambil karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah USD75, padahal nilai barangnya lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan Consignment Note (CN), mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 USD. Jumlah dokumen yang di bawah 75 USD, porsinya 98,65%. Dari sisi nilai impornya, jumlahnya 83,88%.

Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98%nya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya 75 USD,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce) di ruang pers Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (23/12/2019) .

Heru melanjutkan, saat ini treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%.

Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP, maka akan dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

“Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, PPH kalau dia memiliki NPWP 10% kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37% tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” kata Heru.

Namun demikian, impor buku secara fisik sama sekali tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh. Begitu pula ketentuan untuk hand carry barang penumpang yang masih di dalam batas USD500 per penumpang.

Saat ini, Pemerintah telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk bekerjasama menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.

Aturan tersebut berlaku 30 hari sejak ditandatangani. (Sumber: Kemenkeu.go.id)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

August 28, 2025
Ini 4 Alasan Generasi Milenial Perlu Proteksi dari Risiko Keuangan

Sun Life Luncurkan Asuransi Jiwa Hingga Usia 100 Tahun, Fokus pada Warisan Terencana

August 28, 2025
Komit, Terapkan K3, PGE Borong Banyak Penghargaan dari Kementerian ESDM

Kolaborasi Hankook-VKTR, Dukung Elektrifikasi Transportasi Publik Indonesia

August 28, 2025
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Patriot Bond Dinilai Jadi Solusi Dana Pengusaha Mengendap di Luar Negeri

August 28, 2025

Recent News

Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

August 28, 2025
Ini 4 Alasan Generasi Milenial Perlu Proteksi dari Risiko Keuangan

Sun Life Luncurkan Asuransi Jiwa Hingga Usia 100 Tahun, Fokus pada Warisan Terencana

August 28, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In