Infobisnis.id – Pemerintah baru saja menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3. Kebijakan tersebut diambil karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah USD75, padahal nilai barangnya lebih dari itu.
“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan Consignment Note (CN), mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 USD. Jumlah dokumen yang di bawah 75 USD, porsinya 98,65%. Dari sisi nilai impornya, jumlahnya 83,88%.
Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98%nya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya 75 USD,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce) di ruang pers Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (23/12/2019) .
Heru melanjutkan, saat ini treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%.
Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP, maka akan dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.
“Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, PPH kalau dia memiliki NPWP 10% kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37% tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” kata Heru.
Namun demikian, impor buku secara fisik sama sekali tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh. Begitu pula ketentuan untuk hand carry barang penumpang yang masih di dalam batas USD500 per penumpang.
Saat ini, Pemerintah telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk bekerjasama menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.
Aturan tersebut berlaku 30 hari sejak ditandatangani. (Sumber: Kemenkeu.go.id)