Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprioritaskan keberlangsungan industri dalam penyusunan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai undang-undang atau omnibus law.
“Jadi, dalam kacamata Kementerian Perindustrian, yang harus kita dorong dan ke depankan adalah keberadaan industri itu sendiri, keberlangsungan industri itu sendiri,” kata Menperin di Jakarta,
Oleh karena itu, lanjut Menperin Agus, ketika terdapat pengaturan ketenaga kerjaan dalam pengaturan omnibus law, maka yang menjadi harapan Kemenperin adalah kebijakan-kebijakan yang pro terhadap industri.
Menurut Agus, dengan keberlangsungan industri yang terjaga, maka penyerapan tenaga kerja akan terus terjadi bahkan tumbuh.
“Sektor industri pengolahan itu punya kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian secara menyeluruh. Kita tidak boleh lupa bahwa jika industri berkembang, maka penyerapan tenaga kerja juga akan tumbuh,” ungkap Agus.
Politisi Partai Golkar ini memaparkan, Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 79 Undang-undang dan 1.229 pasal.
Selain itu, terdapat 11 klaster yang masuk dalam pokok ketentuan dan pasal yang terdampak di dalamnya.
Ke-11 klaster tersebut adalah penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenaga kerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlundungan Usaha Mimro Kecil Menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; dan administrasi pemerintah