Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Anggota Dewan Komisioner merangkap Plt. Kepala Eksekutif LPS Didik Madiyono (kedua kanan), Plt. Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Priyantina (kanan), dan Sekretaris Lembaga Muhamad Yusron (kiri) berfoto bersama seusai konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di BPR sebesar 25 bps menjadi 6% dan 8,50% dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum tetap 1,75% berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. (Foto: Infobisnis.id/Rizki Meirino)