Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menangani seluruh izin usaha dari 22 kementerian/lembaga termasuk pemberian insentif fiskal untuk mempercepat arus investasi dan memberikan kemudahan bagi investor.
“Harapannya begitu daftar di online single submission (OSS) dapat nomor induk berusaha (NIB), notifikasinya cukup di BKPM,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini pengusaha mendaftar melalui layanan dalam jaringan satu pintu yakni OSS, namun pengusaha masih memerlukan notifikasi yang harus diurus di sejumlah kementerian/lembaga sehingga pola tersebut menyulitkan investor.
Untuk itu, kini di BKPM ditempatkan pejabat penghubung masing-masing kementerian lembaga terkait untuk memudahkan proses urus izin.
“Misal izin tambang, bangun pabrik semua di BKPM. Urusan nonteknis itu daftar ke BKPM, yang akan memberikan penilaian teknis atau urus teknisnya nanti pejabat kementerian teknis yang ada di BKPM,” kata Bahlil.
Upaya itu, lanjut dia, diharapkan mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia yabg ditargetkan peringkat 40.