PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap menjalankan mandat dari Pertamina untuk melaksanakan pasokan gasifikasi bagi 52 pembangkit listrik PLN dalam rangka mendukung pembangunan kelistrikan nasional.
Sesuai dengan perjanjian HoA yang telah ditandatangani oleh Pertamina dan PLN pada 27 Fabruari 2020, di mana Pertamina telah menunjuk dan menugaskan PGN sebagai subholding gas untuk penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik PLN dan berjalan efektif mulai Februari 2020.
“Dengan kapabilitas dalam mengembangkan infrastruktur dan mengelola 96 persen infrastruktur hilir gas bumi, PGN grup telah mengembangkan small scale LNG yang bisa digunakan untuk memasok demand kelistrikan,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, Rachmat menyatakan bahwa PGN yakin dapat membantu pemerintah dalam peningkatan pemanfaatan gas bumi di sektor pembangkit yang akan meningkatkan efisiensi produksi listrik. Sesuai Kepmen 13/2020, total kapasitas pembangkit yang akan dicapai sebesar 1.697 MW dengan indikatif volume gas sebesar 167 BBTUD.
Mengingat target implementasinya diharapkan rampung dalam waktu 2 tahun ke depan, maka PGN akan melaksanakan penyediaan infrastruktur LNG dengan biaya investasi yang diperlukan sebesar 2,5 miliar dolar AS.