Infobisnis.id – Dengan telah berakhirnya periode Kuartal IV 2019 (Oktober-Desember) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali memaparkan kinerja industri asuransi jiwa pada tahun tersebut yang mencatat Pertumbuhan Pendapatan (Income) industri asuransi jiwa meningkat sebesar 18,7% atau dari Rp 204,89 triliun di 2018 menjadi Rp 243,20 triliun di tahun 2019 dengan data dihimpun AAJI dari 59 perusahaan anggota dari total 60 perusahaan.
AAJI mencatat kenaikan positif tahun 2019 dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya, yang menggambarkan industri asuransi jiwa sebagai industri yang kokoh dengan komitmen tinggi. Data juga mencerminkan kepercayaan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap industri yang telah memberikan layanan terbaiknya, sehingga kesadaran masyarakat yang membutuhkan kehadiran asuransi,” jelas Fauzi Arlan, Ketua Bidang Aktuaria & Manajemen Risiko AAJI kepada media saat ditemui di Gedung AAJI kawasan Telung Betutu Jakarta Rabu (11/3/2020).
“Jadi pada keempatan ini, selain memaparkan pertumbuhan,
AAJI juga menyatakan sikapnya dalam mendukung reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), agar industri asuransi selalu dapat bertumbuh serta memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan berpegang pada prinsip tata kelola,” tambahnya.
Nini Sumohandoyo, Kepala Departemen Komunikasi AAJI menuturkan sejalan dengan komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dalam membayar klaim, nilai tunai penyerahan polis dan anuitas serta manfaat lainnya dengan cepat dan akurat.
“Tentu saja terkait itu, AAJI mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan selalu mendorong semua anggota untuk senantiasa patuh dalam membayar klaim dan manfaat sesuai polis,” kata Nini Sumohandoyo.
Dia menambahkan pada tahun 2019 lalu, industri asuransi jiwa mencatat kenaikan Klaim Dan Manfaat yang Dibayarkan sebesar 16,0% dibandingkan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat Rp 140,28 triliun sedangkan pada tahun 2018 berjumlah Rp 120,93 triliun.
Oleh sebab itu, proporsi terbesar pembayaran klaim dan manfaat terdapat pada Klaim Nilai Tebus (Surrender) yang mencapai Rp 73,25 triliun dengan kenaikan sebesar 9,4% jika dibandingkan angka tahun 2018 yang mencatat Rp 66,94 triliun.
Setelah Klaim Nilai Tebus, proporsi pembayaran klaim dan manfaat terbesar kedua adalah Klaim Akhir Kontrak yaitu sebesar 16,0% dengan kenaikan sebesar 30,7% menjadi Rp 22,51 triliun dari Rp 17,22 triliun di tahun 2018.
“Terkait Klaim dan Manfaat yang dibayarkan, secara keseluruhan mengalami peningkatan dimana Klaim Meninggal Dunia meningkat sebesar 10,4% dari Rp 9,16 triliun menjadi Rp 10,11 triliun, Partial Withdrawal dari Rp 14,65 triliun menjadi Rp 16,98 triliun atau meningkat sebesar 15,9% di tahun 2019. Sedangkan komitmen untuk mendukung upaya peningkatan kesehatan di masyarakat terlihat melalui pertumbuhan Klaim Asuransi Kesehatan sebesar 23,6% dari Rp 8,89 triliun di tahun 2018 tumnuh Rp 10,99 triliun di tahun 2019 dimana Klaim Kesehatan Perorangan mencapai Rp 5,06 triliun dan Klaim Kesehatan Kumpulan mencapai Rp 5,93 triliun di tahun 2019,” paparnya.
Selanjutnya, pertumbuhan uang pertanggungan dan jumlah tertanggung total tertanggung industri asuransi jiwa pada 2019 mengalami pertumbuhan sebesar 19% menjadi 64,34 juta orang, yang menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia atas kebutuhan memproteksi diri dan investasi.
“Jadi selama 2019 Jumlah Uang Pertanggungan mengalami peningkatan sebesar 10,2% menjadi Rp 4.200,81, di mana terdapat pertumbuhan sebesar 6,9% di Uang Pertanggungan Individu menjadi Rp 2.163,80 triliun, dan pertumbuhan sebesar 13,9% di Uang Pertanggungan Kumpulan menjadi Rp 2.037,01 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin membaiknya kondisi ekonomi masyarakat Indonesia serta meningkatnya ketahanan keuangan mereka,” tutup Fauzi Arlan, Ketua Bidang Aktuaria & Manajemen Risiko AAJI.