Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa wacana melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak berarti melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan,” ujar Mahfud MD, di Jakarta, Minggu.
Mahfud menjelaskan, wacana melakukan relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah pemberlakuan PSBB, akibat pandemi COVID-19.
Adanya relaksasi atau pelonggaran PSBB tersebut, bertujuan agar masyarakat bisa memutar kembali roda perekonomian, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan.
“Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi,” kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menilai pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah berbeda-beda. Ada wilayah yang sangat ketat melarang masyarakat untuk menjalankan aktivitas di luar rumah. Namun, terdapat pula wilayah yang warganya melanggar aturan PSBB dengan mudah.
Berdasarkan hal tersebut, dia berpandangan perlu adanya pemberlakuan relaksasi PSBB.