Pengamat ekonomi Sutrisno Iwantono mengatakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus benar-benar diprioritaskan dalam RUU Cipta Kerja karena sektor ini yang paling banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan usaha besar.
“Tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Itu artinya harusnya fokus UMKM,” kata peneliti senior Institute of Developing Entrepreneurship Iwantono di Jakarta, Minggu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja atau omnibus law.
Iwantono mengatakan dari data Kementerian UKM dan Koperasi pada tahun 2018 terdapat 64.199.606 unit usaha di Indonesia, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan Usaha Besar (UB) 5.550 unit. UMKM tersebut menyerap tenaga kerja 120.598.138 orang atau 97 persen. Sedang UB menyerap 3.619.507 orang atau 3 persen.
Tenaga kerja pada sektor usaha besar yang tiga persen inilah sebagian di antaranya diwadahi dalam organisasi buruh atau serikat pekerja, dan masih banyak yang tidak. “Walaupun anggota serikat pekerja ini sangat kecil tetapi mereka terorganisir sehingga sanggup memberikan tekanan politis yang kuat pada pemerintah maupun DPR,” kata Iwantono.