Info Bisnis id
No Result
View All Result
Friday, October 31, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Investasi

Masa Pandemi, RUPST KPEI Tahun 2021 Pakai Mekanisme Video Konferensi

by Rahmat Berlambang
June 22, 2021
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Infobisnis.id – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021, pada Senin 21 Juni 2021. RUPST dilaksanakan menggunakan mekanisme video konferensi sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

RUPST dipimpin Ronald Waas (Komisaris Utama), didampingi Abraham Bastari, Margeret Tang (Komisaris), Sunandar (Direktur Utama), Umi Kulsum serta Iding Pardi (Direktur), dan dihadiri oleh pemegang saham tunggal Perseroan yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diwakili oleh Hasan Fawzi dan Risa E. Rustam (Direktur BEI) serta Notaris Ashoya Ratam, SH, Mkn.

RUPS membahas dan menyetujui beberapa hal yang diagendakan, antara lain:

1) Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020

RUPS menyetujui Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2020 serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.

Dari sisi kinerja keuangan, di tahun 2020 KPEI berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp122,85 miliar atau meningkat 18% dari laba bersih tahun 2019 yakni Rp104,33 miliar.

Selama tahun 2020, berbagai inisiatif yang ditetapkan dalam rencana strategis Perusahaan telah berhasil dilaksanakan. Inisiatif tersebut mencakup aspek bisnis dan operasional, sistem teknologi informasi, serta kualitas mutu pelayanan Perusahaan.

Selain itu, untuk mendukung perluasan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam transaksi pasar keuangan, BEI selaku pemegang saham KPEI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan/disetor KPEI dari semula Rp165 miliar menjadi Rp200 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2020, KPEI telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bank Indonesia untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter di Indonesia.

2) Persetujuan Penyisihan Cadangan Jaminan Tahun Buku 2020

Agenda ini merupakan amanat dari Peraturan OJK No. 26 tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa terkait fungsi KPEI selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan.

RUPS menyetujui besarnya penyisihan dari laba bersih Perseroan yang dialokasikan ke Cadangan Jaminan untuk tahun buku 2020 sebesar 5% (lima persen) dari laba bersih Perseroan atau senilai Rp6.142.570.748,-.

3) Penunjukan Kantor Akuntan Publik

RUPS menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, afiliasi dengan Ernst & Young (EY) yang akan mengaudit buku-buku Perseroan dan Laporan Keuangan Dana Jaminan untuk Tahun Buku 2021.

4) Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait kegiatan usaha KPEI dengan mempertimbangkan fungsi KPEI selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan serta rencana perluasan fungsi KPEI selaku Central Counterparty untuk transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter.

5) Persetujuan atas Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta Penunjukan Komisaris Independen dan Direktur yang Membidangi Central Counterparty Suku Bunga Dan Nilai Tukar (CCP SBNT)

RUPST menyetujui perpanjangan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai POJK No. 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Adapun penunjukan Komisaris Independen dan Direktur yang membidangi CCP SBNT dilakukan dalam rangka pengajuan izin usaha Perseroan sebagai CCP SBNT ke Bank Indonesia guna pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter.

RUPST juga menyetujui pengangkatan Ronald Waas selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Iding Pardi selaku Direktur yang membidangi CCP SBNT.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

October 30, 2025
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

October 27, 2025
Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025:  Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

October 27, 2025
Media Nilai Penerapan ESG di Sektor Tambang Kian Penting

Media Nilai Penerapan ESG di Sektor Tambang Kian Penting

October 25, 2025

Recent News

Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

Tren Pariwisata Berkelanjutan di Masa Depan, Menyeimbangkan Peluang dan Tantangan agar Tetap Menguntungkan

October 30, 2025
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

October 27, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In