melaporkan hoaks tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media sosial. Contohnya pada Facebook gunakan fitur report status dan kategorikan informasi hoaks sebagai hate speech atau harassment, rating kategorial yang sesuai.
Cara melaporkan hoaks juga dengan melakukan screen capture disertai url link. Kemudian mengirimkan data ke aduancontent@gmail.com info.co.id. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Jangan khawatir, kerahasian pelapor dijamin dan kita juga dapat melihat banyak aduan konten yang di laman web trustpositif.kominfo.co.id.
Mengapa hoaks bisa tercipta? Leni Fitriani, Dosen dan Kepala pusat karier Sekolah tinggi teknologi Garut mengatakan, hoaks memang sengaja dibuat dengan tujuan tertentu, keuntungan semata. Informasi palsu akan lebih cepat viral jika dibagikan sehingga menjadi ajang untuk pemilik website mencari visitor.
“Traffic visitor yang besar juga meningkatkan kepopuleran situs tersebut juga digunakan sebagai media untuk adu domba menyebar fitnah mencemarkan nama baik membuat kepanikan serta menjatuhkan orang atau golongan tertentu, saling serang untuk menjatuhkan orang,” ungkap Leni saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021).
Seseorang menyebarkan hoaks karena banyak yang hanya membaca judul saja namun malas membaca. Judul dianggap sudah menyatakan berita sesungguhnya padahal tidak. Banyak judul berita yang sengaja dibuat clickbait. Merasa paling update ingin pengakuan sehingga jika ada informasi yang datang langsung seketika ingin dibagikan kembali karena merasa harus dirinya yang paling update.
“Hoaks juga kadang disebarkan oleh mereka karena rasa terlalu cemas, takut akan bahaya seperti dalam informasi tersebut atau yang berkaitan,” ujarnya.
Para content creator yang kurang bertanggung jawab hanya ingin viral, terkenal mereka tidak akan segan-segan membuat konten hoaks atau mengundang tokoh yang tidak sebenarnya atau yang senang menyebarkan hoaks.
Padahal hukuman berat mengancam bagi penyebar informasi hoaks. Terdapat pada pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 ayat 1 undang-undang 19/ 2016 yakni pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara Dicky Renaldi (Kreator Nongkrong Siberkreasi), Muhammad Ayip Faturohman (RTIK Jawa Barat), Bahrudin dan Rio Silaen sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.