Hal yang tidak disadari para penghuni dunia digital ialah menurunnya sikap berbangsa dan bernegara di dunia digital. Melupakan esensi dari negara ini yakni Pancasila yang sudah dihafal sejak masih duduk di bangku sekolah.
Generasi masa kini perlu dijelaskan dasar negara Indonesia, Pancasila. Pancasila menjadi dasar negara ini dikuatkan UUD 1945 dan UU No.10 tahun 2014 tentang Pancasila sebagai sumber hukum negara dasar ideologi dan filosofi bangsa. Kita harus menerapkan ini bukan hanya di kehidupan berbudaya, bernegara, bermasyrakat, tetapi juga harus saat sedang ada di media digital.
Kreator Konten, Bukhori yang juga pengurus Relawan TIK Sukabumi mengatakan, penerapan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika di ruang digital mudah saja yakni dengan menghafal. Bukan hanya sila-sila dari Pancasila namun juga makna nilai yang terkandung di dalamnya. Misalnya nilai cinta kasih yang menuju pada sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Menghormati agama lain dan saat mereka sedang beribadah. Memaksakan, mencemooh mereka yang berbeda. Tidak menghasut untuk merusak tempat ibadah. Mengambil informasi yang kredibel dan multiperspektif, sehingga tidak mudah memberi label siapa yang salah dan benar.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab memberi nilai setara, memperlakukan semua orang sama baiknya tanpa diskriminasi. Nilai tenggang rasa, toleransi, empati mendukung, dan saling tolong menolong.
“Sudah terlihat di dunia digital saat ini dengan banyaknya gerakan pengumpulan dana untuk menolong sesama. Perilaku ini sudah sama dengan kehidupan di luar jaringan di saat ada yang kesusahan tidak perlu lama mereka saling membantu mengumpulkan uang atau barang yang diperlukan,” ujarnya ketika menjadi narasumber webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Memperlakukan setara itu juga dengan tidak membedakan dalam berteman, memperlakukan seseorang dengan sama. Nilai selanjutnya yaitu harmoni esensi dari Persatuan Indonesia, mengutamakan kepentingan Indonesia di atas kepentingan lain. Menjalani kerjasama atau kolaborasi dengan sesama warga digital. Membuat konten mengenai Indonesia. Selanjutnya, sila keempat yang memiliki nilai demokratis, memberikan kesempatan setiap orang untuk bebas berekspresi dan berpendapat di ruang digital karena sebagai warga negara Indonesia memiliki hak kebebasan untuk berpendapat namun tetap harus sesuai batasan yang berlaku.
“Sebab warga digital di Indonesia sudah dibayang-bayangi dengan UU ITE yang mengatur bagaimana kita harus berperilaku di dunia internet. Kemudian, nilai yang lain yakni taat kepada hukum dengan mengacu sama di mata hukum,” ungkap Bukhori.
Sila kelima, memiliki nilai gotong royong untuk bersama membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna. Kita harus membuat bagaimana mereka nyaman ketika berada di ruang digital yakni dengan sikap kekeluargaan, kerjasama dan peduli sesama. Menghargai karya orang lain, tidak mengeksploitasi orang lain dan tentu berkolaborasi.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) juga menghadirkan pembicara Virginia Aurelia (owner divetolive.id), Queena Fredlina (Relawan TIK Bali), Andi Astrid Kaulika (PT. Artha telekomindo), dan dr.Wafika Andira sebagai Key Opinion Leader.