Pelecehan seksual bukan hanya terjadi pada perempuan saja namun laki-laki juga mengalaminya. Di dunia digital, pelecehan seksual menjadi tantangan tersendiri yang harus disingkirkan terutama untuk diatasi oleh kaum milenial.
Psikolog Oryza Sativa mengatakan, pelecehan seksual ialah segala bentuk tindakan seksual yang tidak diinginkan. Seperti permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual. Hal ini membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan atau terintimidasi dalam dunia digital.
Berdasarkan Internasional Confrerence of mental Health Neuroscience and cyberpsychology tahun 2011-2021 menyatakan Instagram menjadi salah satu media sosial paling banyak digunakan manusia. Studi difokuskan pada penelitan komentar pengguna yang mengungkapkan pelecehan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Secara logika pun kita sudah tahu dan bisa kita nalar semakin meningkat.
Dari laporan tersebut teraungkap korban terbanyak pada usia 18-29 tahun, 25% memang menjadi targat pelecehan seksual di ruang digital, 66% dari media sosial dan situs internet, 22% berasal dari kolom komentar.
Oryza juga menegaskan, pelecehan tidak terkait jenis pakaian dan gaya berpakaian, jenis kelamin, waktu terjadinya, cara berpenampilan, gaya foto tertentu juga pelecehan seksual ini tidak mengenal agama dan suku tertentu.
“Jadi siapa saja dapat mengalami pelecehanseksual, Menjadi kata kunci adalah foto,komentar menarik perhatian mengandung konotasi seksual, maka waspada selalu saat berada di dunia digital,” ujarnya di webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (23/8/2021).
Bentuk pelecehan di dunia digital, spamming dengan komentar tidak pantas, sifatnya mengasal kemudian pelecehan visual dengan mengirim gambar, gif, meme, video tidak pantas. Pelecehan verbal dengan mengirim kalimat tidak pantas ke akun pribadi seseorang. Terkadang ini sering dilakukan secara tidak sadar mengirimkan gambar yang tidak dikenal sebagian dari ucapan atau hanya bercanda dengan teman di WhatsApp.
“Misalnya ingin mengucapkan selamat pagi ke sebuah grup WhatsApp namun yang dikirimkan seorang foto gadis desa dengan baju kebaya namun seksi di bagian dada. Memang tidak ada maksud bertindak porno atau pelecehan namun itu sudah termasuk dalam bentuk pelecehan seksual online,” jelasnya.
Doxing juga termasuk bentuk pelecehan seksual di dunia digital yakni dengan menyebarkan data pribadi seringkali berupa screenshoot kalimat mesra. Kemudian akun palsu digunakan untuk melecehkan bahkan menipu. Contoh bentuk spamming di dunia digital terkaita pelecehan seksual, misalnya yang terjadi di kolom komentar Instagram atlet bulutangkis Indonesia Jonathan Christi. Foto-fotonya kerap menuai komentar yang menjurus ke seksual, yang sebenarnya itu merupakan pelecehan seksual. Secara tidak langsung yang bersangkutan juga akan risih melihat komentar itu.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar juga menghadirkan pembicara Oktavian Jasmin (F&B Business Owner), Komang Tri Werthi (STMIK Primakara), Ismita Saputri (pengusaha, podcaster, dosen), dan Sari Hutagalung sebagai Key Opinion Leader.