Banyak bentuk kejahatan secara digital, salah satunya pelecehan seksual. Apalagi di internet ini sering terjadi banyak seperti lelucon yang dianggap guyonan walaupun sebenarnya merupakan sebuah bentuk pelecehan. Kekerasan berbasis gender online ini sebenarnya bisa saja terjadi kepada laki-laki tidak hanya perempuan.
Aktivitas-aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai jenis kekerasan berbasis gender online dijelaskan oleh Ketua PW IPPNU Jawa Barat, Siti Latifah. Pelanggaran privasi juga merupakan tindakan mengakses, menggunakan memanipulasi, menyebarkan data foto atau video informasi konten pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.
“Menggali dan menyebarkan Informasi pribadi secara seseorang dengan maksud memberikan akses atau untuk tujuan menjatuhkan seseorang. Kita dirugikan oleh orang lain di media sosial hanya tahu nama dan foto dia lalu kita meminta followers untuk mencari tahu keberadaan orang tersebut itu merupakan bentuk pelecehan karena sudah menggangu privasi seseorang meskipun mereka salah sekalipun,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021).
Melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan ini dengan melacak melakukan pemantauan secara teknologi. Misalnya menggunakan GPS aplikasi lokasi lainnya melakukan pemantauan terhadap seseorang melakukan stalking dengan bermaksud mengetahui seseorang mengenai aktivitas sehari-hari. Berusaha merusak reputasi atau kredibilitas ini masuk dalam pelecehan. Salah satu caranya berpura-pura menjadi akun media sosial itu menjadi orang lain dengan niat untuk merusak reputasi.
Selanjutnya pelecehan online yang bisa dilakukan oleh digital adalah ancaman dan kekerasan. Karena sebuah kesalahan, bukan berarti seseorang layak untuk diancam bahkan menerima kekerasan. Dan terakhir ketika seseorang menjadi community targeting, mengincar seseorang untuk masuk dalam kelompok tertentu.
Sementara jenis pelecehan seksual di dunia maya, antara lain, sexting aktivitas mengirim atau mengunggah konten dan pesan seksual yang dikirimkan kepada seseorang tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak.
“Di dunianya juga kerap terjadi pengiriman gambar yang tidak sesenonoh bahkan dalam bentuk kecil seperti gif, sticker dan kita merasa terganggu itu bentuk pelecehan seksual. Apalagi dalam entuk video atau suara, kita berhak menegur bahkan melaporkan jika terus berulang dan sangat mengganggu,” ungkapnya.
Kemudian, body shaming termasuk salah satu pelecehan seksual karena hal tersebut sudah menyerang kepada aspek seksualitas seseorang.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar juga menghadirkan pembicara Lucia Palupi (Digital Konten Music Producer), Komang Triwerthi (Dosen STMIK Primakara), Richard Paulana (COO TMP Event), dan Shinta Putri sebagai Key Opinion Leader.